SUKABUMI, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan pria inisial DYP ,32, warga Sindangpalay, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Ribuan butir obat farmasi tanpa izin edar berbagai jenis mulai dari Tramadol, Hexymer dan Dextro diamankan oleh petugas.

Barang bukti ribuan obat-obatan terlarang yang diamankan.

“Dari kediaman pelaku kita mendapati sebanyak 2430 butir obat terlarang jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro. Pelaku merupakan warga asal Langkat, Sumatera Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto kepada awak media, Minggu (22/8/2021).

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit HP, sebuah tas dan uang hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp 450 ribu. Sepak terjang pelaku dijelaskan Maruf terungkap setelah sebelumnya polisi menangkap pria berinisial F.

“Pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat anggota kami menangkap seorang pelaku berinisial F, terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Sabtu (21/08) dinihari,” kata Maruf.

“Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP beserta barang bukti ribuan butir obat berbahaya dirumah kontrakannya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2). Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut,” pungkas Maruf.

(RED)