Jombang, BeritaTKP.com – Kepolisian Polres Jombang berhasil menangkap 9 dari 12 oknum perguruan silat yang telah mengeroyok salah satu pelajar SMA di Kabupaten Jombang hingga mengalami sejumlah luka. Pengeroyokan ini diduga dipicu oleh penggunaan atribut perguruan silat.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger membernarkan bahwa polisi telah berhasil meringkus sebanyak 9 pelaku pengeroyokan pelajar asal Kecamatan Ngusikan, Jombang tersebut. Tiga oknum perguruan pesilat yang menjadi buronan antara lain berinisial SA, warga Desa/Kecamatan Ngusikan, lalu ED, warga asal Desa Keboan, serta HD, warga Desa Kedungbogo.

Yuger merinci 9 oknum perguruan pesilat ini ditangkap di tempat berbeda pada Rabu (1/11/2023). “Yang diamankan ini, FA (18 tahun), AR (18 tahun), BA (21 tahun) dan MR (22 tahun), keempatnya warga Desa Keboan, Ngusikan. Selanjutnya Juga RA (18 tahun), warga Desa Kedungbogo, Ngusikan, MI (18 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kemlagi, Mojokerto, MA (17 tahun) dan WA (19 tahun), keduanya warga Des Ngusikan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, serta EA (16 tahun), warga Desa Ngampel, Ngusikan,” kata Yuger, Rabu (7/11/2023).

Yuger menuturkan hasil pemeriksaan cukup kuat untuk polisi menetapkan 12 pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Sehingga 3 tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami tetapkan 12 tersangka, 9 pelaku kami tangkap, 3 lainnya DPO,” ujarnya.

Peristiwa pengeroyokan itu bermula dari permasalahan sepele. Sata itu, para pelaku memergoki korban memakai atribut perguruan silat barupa kaus ketika jalan bersama dengan teman-temannya. “Lalu ada 4 pesilat menjemput korban di rumahnya pada Jumat 27 Oktober 2023. Korban dibawa ke SDN Kedungbogo untuk diklarifikasi, serta disuruh meminta maaf dan membuat surat pernyataan,” kata Yuger.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Senin (30/10/2023) lalu, para pelaku meminta MH kembali datang ke sekolah tersebut. “Saat itulah korban dipaksa bertarung dengan 3 pesilat secara bergiliran. Tidak hanya itu, 9 pesilat yang awalnya menonton pertarungan itu, kemudian ikut memukuli MH,” tutur Yuger.

Yuger mengatakan, setelah terjadinya peristiwa itu, korban menderita luka lebam di dada, punggung, luka lecet di kaki dan tangan, serta bibir robek. “Motifnya para pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga (anggota perguruan silat), tapi membuat logo perguruan pada kausnya,” kata Yuger.

Akibat perbuatannya, 9 pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan pasal 80 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Din/RED)