Kota Batu, BeritaTKP.com – Sebanyak lima terdakwa terjerat dalam kasus pengeroyokan terhadap 3 orang di salah satu kafe di Kota Batu, Jawa timur. Mereka adalah Gilang, Yayan, Fanda, dan VAA alias keceng.

Keempatnya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, pada Rabu (1/11/2023) kemarin, dan terbukti bersalah, serta dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. Majelis Hakim memutuskan kelimanya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang menangani perkara tersebut, yakni Devi Prahabestari, SH.M.Hum. Sedangkan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai oleh Syafruddin, SH.MH.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Jannuar Ferdian SH MH menjelaskan, bahwa kelima terdakwa terukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan menggunakan kekerada terhadap para korbannya.

Kelimanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dikurangi masa tahanan sementara. Untuk putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Mereka bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang. Melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum,” kata Januar, dilansir dari jatimnow, pada Kamis (2/10/2023).

Peristiwa tersebut terjadi beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada Senin (29/5/2023) malam. Ketiga pria berinisial R, DHF, dan RZA saat itu sedang nongkrong di area parkiran kafe.

Sementara, dua orang pelaku berboncengan naik sepeda motor, membuat RZA dan DHF kaget dan saling adu pandang dengan Gilang dan Yayan. Selanjutnya, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor pergi meninggalkan lokasi.

Dua pelaku yang awalnya berboncengan naik motor itu kemudian kembali lagi dengan berjalan kaki bersama-sama tiga orang rekannya yang lain. Mereka menghampiri ketiga korban lalu melakukan kekerasan dengan cara memukul serta menendang wajah korban.

Selain itu, pelaku menyeret tubuh korban R sekitar tiga meter, juga memukuli dan menendangnya. Namun, korban R masih mampu bangkit dan lari untuk menyelamatkan diri dengan cara masuk ke dalam kafe.

“Korban R kemudian bersembunyi di dalam kafe, tetapi tetap dikejar oleh pelaku. Setelah situasi mereda korban R muncul dirangkul serta mau dibawa keluar kafe, sehingga korban R meronta dan dikeroyok lagi di depan kafe dekat gerbang masuk,” kata Yanuar.

Korban R kemudian melepaskan diri dan meninggalkan tempat tersebut menuju ke taman yang ada di tengah kafe. Namun, korban R ternyata masih diikuti oleh pelaku dan hendak dikeroyok lagi.

“Namun saat itu dipisah oleh warga, dan juga salah satu teman pelaku, sehingga korban bisa pergi dan melarikan diri melewati belakang kafe, bersembunyi di kampung dan selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Batu,” katanya. (Din/RED)