Gresik, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan seorang bapak kandung terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kini masuk ke meja hijau.

Terdakwa M. Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) mengaku menyesal saat memberikan keterangan dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu (1/11/2023) kemarin.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Afan yang telah membunuh anaknya sendiri diketahui berinisial AZK (9) itu malah minta dihukum mati dengan dalil supaya masuk surga bersama anaknya.

Afan juga menyampaikan kronolgi beserta alasannya melakukan aksi sadisnya paa Sabtu (29/4/2023) lalu. Salah satunya adanya pertikaian dengan sang istri yang membuat Afan akhirnya gelap mata.

Ia beralasan, karena pertikaiannya dengan sang istri membuat anaknya sedih. Tak ingin anaknya bersedih, ide membunuh kemudian muncul. “Karena permasalahan itu, anak saya terlampau sedih. Saya tidak ini anak saya berlarut – larut dalam kesedihan,” ungkapnya.

Masih menurut Afan, istrinya berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sedangkan Afan sendiri merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Lapas Tulungagung. “Terkadang anak saya merasa minder dan takut saat berinteraksi dengan teman-temannya,” beber Afan dalam keterangannya.

Alasan itulah yang membuatnya berpikir bahwa AZK harus hidup bahagia. Namun cara yang dipilih Afan ternyata di luar nalar. Ia tega menghabisi nyawa sang anak secara bengis dan sadis. Menghujani punggu putrinya yang masih lelap tertidur dengan sebilah pisau dapur.

Akibatnya, sang anak meninggal dunia seketika. Dengan 23 luka tusuk di bagian punggung dan tiga luka tusukan di area dada. Bahkan ada tusukan yang menembus jantung bocah malang itu. “(Alasannya) agar mati syahid dan masuk surga,” ucapnya penuh keyakinan.

Sebelum membunuh anaknya, Afan bahkan sempat mencari informasi lewat website tentang cara membunuh dengan cepat. Termasuk mencari inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir. “Saya bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana,” kata pria asal Surabaya itu.

Kepada majelis hakim, Afan mengaku menyesali perbuatannya. Namun itu berbeda dari keterangan yang diberikan. Tidak ada tangis sedikitpun sebelum atau sedudah melakukan perbuatannya.

Bahkan, dia meminta diberikan hukuman mati. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. “Insyaallah bisa bertemu anak saya di surga,” harapnya.

Pernyataan Afan pun sontak saja membuat kaget para pengunjung sidang maupun majelis hakim itu sendiri. “Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa anak kandung sendiri,” ucap Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho.

Meski demikian, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Termasuk melanjutkan tahapan sidang lebih lanjut. “Sidang selanjutnya akan dilanjutkan Rabu (8/11) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” pungkas Hakim Ketua M. Aunur Rofiq. (Din/RED)