Mataram, BeritaTKP.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pria berinisial HYR (49) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos di Lingkungan Melayu, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Jumat (20/12/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya, sabu seberat 2,44 gram, alat konsumsi sabu, sebuah telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari laporan masyarakat yang mulai peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Laporan masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kesadaran warga terhadap bahaya narkoba. Permasalahan ini membutuhkan kerja sama erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Menurut AKP Bagus Suputra, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif Polresta Mataram dalam memutus jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
“Saat ini, polisi tengah mendalami peran HYR dalam jaringan tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” Kata Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya HYR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara dengan masa minimal lima tahun. (æ/red)