Mojokerto, BeritaTKP.com – Seperti tak ada kapoknya, seorang residivis narkoba berinisial MT (24), warga asal Kecamatan Rowomangku, Kabupaten Lumajang, kembali berulah dengan beralih berprofesi menjual Arak Bali di Kota Mojokerto secara online bersama dengan satu orang temannya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu M Khoirul Umam mengatakan, peredaran minuman miras ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Sejumlah anggota Satuan Samapta pun terjun memburu para penjual Arak Bali tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus MT dan temannya berinisial AH (18), warga asal Sidoarjo. Keduanya ditangkap ketika mengirim Arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Kamis (9/2/2023) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. “Kedua pelaku kami tangkap karena tidak mempunyai izin penjualan minuman keras,” kata Umam, Jumat (10/2/2023) kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 16 botol Arak Bali kemasan 600 ml. Menurut Umam, MT dan AH biasa menjual minuman keras tersebut dengan harga Rp 30 ribu per botol. Bisnis haram ini sudah mereka geluti sejak 3-4 bulan lalu. “Mereka memasarkan Arak Bali via Facebook, lalu transaksinya Cash on Delivery (COD) di area Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” jelasnya.
Setelah diselidiki, MT ternyata residivis kasus narkoba pada tahun 2017. Ia mendekam selama 5 tahun di Lapas Pamekasan, Madura. Namun, bukannya insyaf, warga asal Lumajang ini malah kembali berulah dengan merubah profesinya sebagai penjual Arak Bali. “Pelaku mendapat pasokan arak dari Karangasem, Bali yang dikirim via ekspedisi,” terangnya.
Karena menjual minuman beralkohol tanpa izin, MT dan AH dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Din/RED)





