Ponorogo, BeritaTKP.com – Seorang siswa SMP yang masih berusia 15 tahun, warga asal Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, diamankan polisi setelah dirinya dilaporkan dengan tuduhan telah menghamili pacarnya sendiri yang seorang siswi SMA.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Andik Candra mengatakan, keduanya yang terpaut satu tahun ini telah berpacaran sejak Januari 2022 silam. “Hubungan suami istri terjadi selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2022,” tutur Andik, Jumat (10/2/2023) kemarin.

Gambar ilustrasi.

Andik menjelaskan, selama ini pelaku hanya tinggal bersama dengan kakaknya. Sedangkan orang tuanya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. “Rumah sepi, pelaku hanya bersama kakaknya. Itu dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhi korban,” terang Andik.

Menurut Andik, awalnya korban selalu menolak ajakan hubungan intim dengan pelaku. Namun, karena bujuk rayu korban tak akan hamil karena pelaku menggunakan k*ndom. “Korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Karena bujuk rayu pelaku. Juga pelaku mengatakan, jika perbuatan keduanya tidak akan membuat korban hamil,” imbuh Andik.

Tapi nasib berkata lain, meski telah memakai pengaman, pelaku ternyata kebobolan dan menghamili korban. Giliran saat dimintai tanggung jawab, pelaku malah tak mau.

Tak terima sekaligus jengkel, korban akhirnya mengadukan kehamilannya ke orang tuanya. Selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, pelaku kemudian diburu dan berhasil ditangkap di Sumatra Selatan (Sumsel). “Pelaku ditangkap di Pagar Alam Sumsel ketika melarikan diri ke rumah saudaranya,” ungkap Andik.

Pelaku kini terancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. “Karena masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka kita kenakan pasal pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP,” pungkas Andik. (Din/RED)