
Sumenep, BeritaTKP.com – Nasib malang menimpa SH (54), wanita penyandang disabilitas tunanetra yang menjadi korban penganiayaan menantu serta mertuanya. Korban dianiaya dalam rumahnya di Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Polisi yang menerima laporan kejadian langsung bergerak mengamankan pelaku penganiyaan berinisial MT (35), menantu korban, serta MW yang berstatus sebagai mertua korban.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kronologi penganiayaan bermula ketika pelaku MW mendatangi rumah korban pada Rabu (22/5/2024).
“Saat korban sedang di rumah didatangi MW dan terjadilah cekcok mulut. MW lalu memukul korban SH di bagian dahi hingga terpental lalu mengucapkan kata-kata hinaan,” ujarnya, dikutip dari inewsjatim, Senin (3/6/2024).
Saat itu, tetangga yang mendengar keributan datang melerai. Kemudian MW mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam baju. “Untung warga sekitar melerai dan celurit tersebut diserahkan kepada kepala desa,” katanya.
Keesokan harinya, pelaku MW kembali datang ke rumah korban bersama menantunya MT. Mereka kembali menganiaya korban SH.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Sumenep. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 atau Pasal 351 KUHP ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1. (Din/RED)





