Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo.

NTT, BeritaTKP.com— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut KM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial L, selaku nahkoda kapal, dan M, anak buah kapal (ABK) bagian mesin. Keduanya diduga lalai dalam pengoperasian kapal hingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta unsur pengawasan internal, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KM Putri Sakinah,” kata Henry, Jumat (9/1/2026).

Henry menjelaskan, proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegas Henry.

Penyidikan Terus Berjalan

Pasca penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda NTT,” ujar Henry.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mematuhi standar keselamatan pelayaran. Menurutnya, kelalaian dalam operasional kapal tidak hanya membahayakan penumpang, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.(æ/red)