LAMPUNG, BeritaTKP.com – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri, berinisial MT (25). Pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut karena mengaku kecanduan menonton film porno.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan dugaan pencabulan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
“Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial MT pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, atas dugaan pencabulan terhadap anak,” ujar Yunnus, Senin (26/1/2026).
Terungkap Saat Korban Mengeluh Kesakitan
Peristiwa tersebut baru diketahui pada 20 September 2025, ketika salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.
Keluarga kemudian menanyakan penyebab keluhan tersebut hingga korban mengungkap bahwa dirinya mengalami perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT, yang merupakan pamannya sendiri.
Pelaku Akui Perbuatan
Dalam pemeriksaan polisi, tersangka MT mengakui seluruh perbuatannya. Ia berdalih tidak mampu mengendalikan hawa nafsu akibat kecanduan mengonsumsi konten pornografi.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila itu didorong oleh kecanduan menonton film dewasa,” ungkap Kapolres.
Terancam Hukuman Berat
Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak.(æ/red)





