BATAM, BeritaTKP.com – Kebakaran kapal deteksi minyak dan gas Elsa Regent milik Elnusa Trans Samudra (ETSA) di galangan PT ASL Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (25/1/2026), menjadi sorotan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri pun angkat bicara. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

1. Perusahaan Terlambat Melapor ke Disnaker

Kepala Disnaker Kepri Diky Wijaya mengungkapkan bahwa pihak perusahaan baru melaporkan kejadian setelah api berhasil dipadamkan.

“Sampai kebakaran terjadi dan api padam, baru mereka melapor ke kami,” ujar Diky, Senin (26/1/2026).

Disnaker menilai pelaporan tersebut seharusnya dilakukan sejak awal kejadian.

2. Kapal Sudah Lama Tidak Beroperasi

Menurut keterangan awal, kapal Elsa Regent telah terparkir selama sekitar lima tahun di lokasi galangan dan tidak lagi beroperasi.

“Sudah lama terparkir dan tidak ada aktivitas kerja apa pun,” jelas Diky.

3. Tidak Ada Aktivitas Pekerja Saat Kebakaran

Disnaker memastikan tidak ada kegiatan ketenagakerjaan di atas kapal saat insiden kebakaran terjadi. Oleh karena itu, aspek ketenagakerjaan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

4. Bukan Kapal Pengangkut Minyak Mentah

Diky menepis isu yang menyebut kapal tersebut mengangkut minyak mentah.

“Bukan minyak mentah. Itu kapal deteksi minyak dan gas. Isu minyak mentah itu tidak benar,” tegasnya.

5. Dugaan Awal Penyebab Kebakaran

Informasi awal yang diterima menyebutkan kemungkinan kabel tembaga terbakar akibat paparan panas matahari, mengingat kondisi kapal yang sudah lama tidak dirawat.

Namun, dugaan ini belum final dan masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.

6. Status Kapal Dinilai Masih Sesuai Aturan

Terkait kapal yang lama terparkir tanpa docking, Disnaker menyebut hal tersebut diperbolehkan secara aturan, selama kewajiban administrasi dipenuhi.

“Selama kewajiban dipatuhi, tidak ada pelanggaran,” kata Diky.

7. Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.(æ/red)