Jakarta, BeritaTKP.com – Media sosial kembali diramaikan oleh video viral yang memperlihatkan seorang pria meluapkan kemarahan setelah seorang lanjut usia (lansia) diduga ditolak saat hendak bertransaksi menggunakan uang tunai rupiah di salah satu gerai Roti’O. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa gerai hanya melayani metode pembayaran non-tunai (cashless).

Menanggapi peristiwa tersebut, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penegasan ini disampaikan BI sebagai respons atas maraknya isu penolakan transaksi tunai dalam berbagai kegiatan ekonomi dan jasa pembayaran.

BI menjelaskan bahwa kewajiban menerima rupiah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut, penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersifat wajib, baik untuk transaksi pembayaran maupun penyelesaian kewajiban keuangan lainnya.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah tersebut,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, kepada Liputan6.com, Minggu (21/12/2025).

Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai instrumen, baik tunai maupun nontunai. Pemilihan instrumen pembayaran tersebut pada prinsipnya diserahkan kepada kesepakatan dan kenyamanan pihak-pihak yang bertransaksi.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan.

Di sisi lain, BI tetap mendorong pemanfaatan sistem pembayaran nontunai karena dinilai memiliki sejumlah keunggulan, seperti cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta mampu mengurangi risiko peredaran uang palsu. Meski demikian, BI menegaskan bahwa uang tunai masih memiliki peran penting, terutama mengingat keragaman demografi, tantangan geografis, serta kesiapan teknologi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Penegasan BI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat bahwa rupiah, baik dalam bentuk tunai maupun nontunai, tetap merupakan alat pembayaran yang sah dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ditolak secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan hukum.(æ/red)