ilustrasi

Sukabumi, BeritaTKP.com – Seorang siswi berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual yang melibatkan empat orang pelaku, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani oleh kepolisian.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya penyebaran video terkait kejadian di lingkungan sekolah korban pada Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan seluruh terduga pelaku, yakni YS (26), M (21), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berusia 16 dan 15 tahun.

“Empat terduga pelaku telah diamankan, terdiri dari dua pelaku dewasa dan dua anak berkonflik dengan hukum. Tempat kejadian perkara berada di wilayah Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud,” ujar Hartono, Selasa (3/2/2026).

Berawal dari Ajakan Bertemu

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2025. Korban awalnya diajak oleh salah satu pelaku anak untuk bertemu dengan alasan tertentu. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah rumah tempat pelaku lainnya telah berada.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman yang menyebabkan kondisi korban tidak sepenuhnya sadar.

“Korban diberikan minuman energi yang diduga telah dicampur dengan minuman beralkohol,” jelas Hartono.

Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga melakukan kekerasan seksual secara bergantian terhadap korban.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menerima kiriman video melalui pesan singkat. Pihak sekolah yang mengetahui hal tersebut segera memanggil orang tua korban dan memberikan pendampingan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian.

“Korban menyampaikan kejadian itu kepada gurunya. Sekolah langsung berkoordinasi dengan orang tua dan mendampingi proses pelaporan,” tambah Hartono.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keterlibatan pelaku di bawah umur tidak menghentikan proses hukum, namun penanganannya dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Proses hukum tetap berjalan. Untuk pelaku anak, penanganan dilakukan menggunakan sistem peradilan anak, namun pertanggungjawaban pidana tetap ada,” tegas Hartono.(æ/red)