Blitar, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penggunaan bantuan sosial tunai (BST) milik warganya, Kades Ngadri yang menjadi tersangka di vonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut. Kades Ngadri Miftahul Munif (MM) diketahui hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II Blitar. Namun, penasihat hukumnya hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Blitar.

Suasana persidangan Kades Ngadri Miftahul Munif (MM) di PN Blitar.

Ketua Majelis Hakim PN Blitar Sugiri Wiryandono membacakan hasil sidang putusan atas kasus penyalahgunaan dana BST di Desa Ngadri. Kades Ngadri dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan karena terbukti melakukan tindakan pidana.

“Terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana. Untuk selanjutnya majelis hakim menyatakan bersalah pada terdakwa,” kata Sugiri dalam pembacaan putusan sidang pada Rabu (6/7/2022).

Setelah pembacaan putusan sidang, Kades Ngadri memberikan keterangan terkait putusan sidang tersebut. Kades masih menimbang putusan sidang tersebut. Sehingga, terdakwa belum memutuskan untuk menerima putusan atau mengambil hukum lain.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ada waktu 14 hari bagi terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan sidang tersebut.

Penasihat hukum terdakwa tak ingin memberikan keterangan. Itu karena keluarga terdakwa tidak berkenan untuk memberikan keterangan usai terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Kades Ngadri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang BST milik warganya. Kdes Ngadri atau MM juga diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Sedangkan, jumlah total dana BST yang diambil oleh MM berkisar Rp 15,3 juta. (Din/RED)