Jember, BeritaTKP.com – Pelaku penganiayaan terhadap korban yang bernama Rofi ,21, warga asal Dusun Sumbertengah, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelbuk.

Dalam kasus penganiayaan tersebut seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelakunya berinisial MGA, .26. Ia diketahui masih menjadi tetangga korban.

Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko menjelaskan setelah dilakukan proses penyelidikan yang cukup memakan banyak waktu akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku ini sempat melarikan diri. Berkat kegigihan dan kekompakan anggota, pelaku berhasil ditangkap,” tandas Kapolsek Jelbuk AKP Dwiko, Senin (17/01/2022)

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Jelbuk

Penganiayaan terjadi pada Senin (13/1/2022) di rumah MGA. Berawal saat Rofi membangunkan MGA yang sedang tidur di rumahnya untuk meminta kail pancing miliknya.

Namun diduga ada perkataan dari korban Rofi yang menyinggung perasaan MGA, hingga tanpa banyak bicara MGA langsung bangun dan memukul korban Rofi.

Tapi, pukulannya selalu ditepis. Hal itu mungkin membuat MGA emosi hingga berlari ke arah dapur untuk mengambil sebilah pisau dan langsung menyabetkan ke arah korban yang tengah duduk di ruang tamu.

Sabetan pisau pelaku mengenai kantong mata sebelah kiri. Korban kemudian langsung berlari keluar rumah dalam keadaan terluka.

“Beruntung korban segera mendapat pertolongan dan langsung dibawa ke Puskesmas setempat,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku diperoleh keterangan bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh adanya rasa dendam pelaku terhadap korban. Karena telah kalah bersaing dengan korban dalam mendapatkan cinta dari seorang wanita yang sama sama disukainya.

“Kini MGA diamankan di Polsek Jelbuk. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya. (k/red)