Malang, BeritaTKP.com – Bea Cukai Malang telah memusnahkan sebanyak 4 juta lebih batang rokok ilegal, Selasa (18/1/2022).
Jutaan rokok tanpa cukai tersebut dimusnahkan petugas dengan cara dibakar.
Pembakaran rokok ilegal itu di lakukan di area incinerator atau pembakaran limbah industri milik PT. Alam Sinar yang ada di Jalan Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan bahwa pemusnahan yang diadakan hari ini berfungsi untuk memperkuat pesan pentingnya akan gerakan Anti Rokok Ilegal. Adanya kesadaran tentang pentingnya gerakan Anti Rokok Ilegal, karena pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin.
“Total kerugian yang dialami negara dari barang hasil penindakan hari ini mencapai Rp 2.242.149.984. Kami sangat mengapresiasi peran serta dan adanya kesadaran Anti Rokok Ilegal dari berbagai instansi dan masyarakat Malang Raya,” pungkas Gunawan, Selasa (18/1/2022).
Pemusnahan yang dilaksanakan saat ini terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau atau BKC HT sebanyak 4.104.688 batang rokok ilegal. Kemudian barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol atau BKC MMEA 160 botol. Lalu alat pemanas 2 unit, sex toys 56 pcs, alat pijat, part senjata, spare part, dan senjata tajam. Seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Bea Cukai Malang memberikan kontribusi penerimaan cukai pada APBD 2021 khususnya rokok dalam pembiayaan menalangi kerugian BPJS, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk penanganan Covid-19. Pembiayaan administrasi pemerintahan dan pembangunan hingga pengurangan prevelensi perokok muda atau baru,” jelasnya.
Sementara untuk urgensi pengendalian rokok ilegal, Bea Cukai Malang menjamin penerimaan cukai sesuai target.
“Kami juga melakukan perlindungan industri rokok sebagai 4 industri besar rokok di Jawa Timur. Termasuk mengurangi risiko PHK pekerja industri hasil tembakau. Dan perlindungan ancaman kesehatan yang lebih buruk dari konsumsi rokok ilegal,” imbuhnya. (k/red)







