Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang lansia bernama Kardjo (66), warga asal Desa Ngarum, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi atas ulahnya yang telah menganiaya seorang perangkat desa setempat memakai palu.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban diketahui bernama Marsono (55) mendapatkan luka parah di bagian kepala meliputi wajah mata sebelah kanan dan beberapa bagian belakang kepala sebelah kanan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat korban tengah ngopi, tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang membawa palu. Palu tersebut dilayangkan kepada korban hingga menyasar pada bagian kepala korban.

Dijelaskan Anton, jika pelaku dikenal sering mencari gara-gara. Pada saat kejadian, pelaku menghampiri korban dan meminta untuk membacakan berkas yang dibawanya. “Menolak karena tidak membawa kacamata, korban langsung dianiaya dengan mengeluarkan palu lalu memukuli bagian korban korban,” ungkapnya.

Setelah marah-marah tak karuan, pelaku kemudian pergi begitu saja meninggalkan korban. Usut punya usut, pelaku memang memiliki dendam kepada korban. “Informasinya, pelaku dendam dengan korban, seorang perangkat desa yang sering memediasi pelaku dengan para seterunya,” kata Anton.

Bahkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sering berselisih dengan saudara-saudaranya. Tersangka kini ditangkap di rumahnya dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (Din/RED)