Banyuwangi, BeritaTKP.com – Katimin (KTM), pelaku pemerkosa siswi SMP di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, hingga membuat korban saat ini hamil 5 bulan, mengaku kepada petugas bahwa ia memberi korban iming-iming uang Rp 50 ribu agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Selain pria manula berusia 67 tahun tersebut, korban juga disetubuhi secara bergilir oleh tiga kakek-kakek lainnya. Ironisnya, pemerkosaan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, pelaku mengaku kepada polisi telah memperkosa korban secara berulang.

Kapolsek Muncar Kompol Imron mengatakan, korban sendiri merupakan anak tetangga pelaku. Korban mengidap penyakit keterbelakangan mentah. Oleh karena itu, korban mau-mau saja diberi iming-iming uang senilai Rp 50 ribu.
Untuk mengusut kasus ini, KTM resmi diamankan polisi. Sementara dua pelaku lainnya, yakni Wagiran (56) dan Suyono (65) masih diburu polisi. “Korban disetubuhi oleh tiga orang yang sudah masuk kategori sudah tua atau dewasa. Namun saat ini kita baru mengamankan satu orang KTM berusia 67 tahun,” imbuhnya.
Pencabulan ini pertama kali dilakukan pada Mei tahun 2022. Ketiga pria lansia yang masih tetangga korban itu secara bergiliran menyetubuhi korban di rumah salah satu pelaku hingga di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.
Aksi bejat para kakek ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perut anaknya semkain membuncit karena hamil. Tidak lama setelah laporan orang tua korban diterima, salah satu pelaku bernama Katiman ditangkap tim unit reskrim Polsek Muncar di rumahnya.
Atas perbuatannya, sang kakek harus menghabiskan masa tuanya di dalam bui. Polisi menjerat pelaku dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. “Pasal yang kita terapkan yakni pasal 81 UU tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Imron. (Din/RED)





