GOWA, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Gowa meringkus seorang pria lanjut usia berinisial SDN (61) di Jalan Mustafa Dg Bunga, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 42 tahun berinisial A, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Romang Polong. Setelah dipastikan, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfian, Minggu (26/7/2026).
Terbongkar Berawal dari Korban Pingsan dan Hamil Kasus asusila ini pertama kali terungkap secara tidak sengaja ketika korban sempat jatuh pingsan dan harus mendapatkan pertolongan medis. Saat menjalani pemeriksaan kesehatan, diketahui bahwa korban ternyata tengah berbadan dua atau mengandung.
Informasi tersebut sontak membuat pihak keluarga terkejut dan langsung mendesak korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Kepada keluarganya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku dan menunjukkan lokasi tempat kejadian perkara. Berbekal pengakuan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Pelaku Mengelak Meski Ada Hasil Tes DNA Dalam proses penyidikan lanjutan, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan DNA. Kendati demikian, saat menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, kakek 61 tahun tersebut masih ngotot dan berusaha mengelak dari perbuatannya.
“Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Namun penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tegas Alfian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatannya, tersangka SDN dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(æ/red)





