Lumajang, BeritaTKP.com – Kepala Desa (Kades) Mojosari, Kabupaten Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) pembuatan akta tanah untuk kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Polisi menetapkan Kades Mojosari, GS bersama dengan IF, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemerintah Desa Mojosari.
“Keduanya diamankan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lumajang setelah warga demonstrasi untuk meminta kembali uang kepengurusan PTSL,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, Selasa (30/5/2023) kemarin.

Menurut Boy, modus kedua tersangka pada tahun 2023, dimana Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko mendapatkan program PTSL dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebanyak 500 orang. Pihak BPN pun melakukan sosialisasi terkait tata cara kepengurusan PTSL dengan berbagai ketentuan kepada warga.
“Dalam proses itu, Kades dan Kasi Pemerintah Desa Mojosari mewajibkan kepada pemohon PTSL untuk membuat akta tanah sebagai salah satu persyaratan, padahal dalam aturan tidak diwajibkan memiliki akta tanah bagi penerima program PTSL,” tuturnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka menyalahi aturan, sehingga melakukan pungutan liar kepengurusan akta tanah kepada warga desa setempat dengan nominal biaya yang bervariasi, yakni Rp2,25 juta hingga Rp11,1 juta per bidang tanah.
“Yang sudah membuat akta tanah itu sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah. Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 71 orang sebagai pelopor, perangkat desa, atau tim kelompok masyarakat sebanyak 18 orang dan operator 2 orang,” katanya.
Di samping itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ahli sebanyak 5 oran yakni di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), bidang hukum, inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan BPN.
Hasil penyelidikan tersebut, proses penerbitan akta melalui PPATS kecamatan dilakukan dengan tidak sesuai seperti prosedur yang ada, karena tidak melalui proses verifikasi lapangan dan tidak ada pembayaran pajak BPRD Kabupaten Lumajang. “Sampai saat ini sudah sebanyak 88 pemohon yang mendaftarkan proses penerbitan akta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp195 juta,” katanya.
Boy menambahkan, dari hasil pengembangan kasus dugaan pungli tanag ini, kemungkinan ada tersangka baru. Namun penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan. “Saat ini kami akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menetapkan tersangka baru dan tunggu saja hasil pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 88 akta tanah yang dibuat oleh PPATS, dua buku catatan daftar penerima PTSL, satu komputer untuk pembuatan akta, kuitansi penerimaan uang dari masyarakat ke kepala desa, dan uang tunai Rp72,2 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. (Din/RED)





