Pasuruan, BeritaTKP.com – Maling berinisial RAT (32), warga Kampung Buyang, Marisso, Kota Makassar, ditangkap polisi di Tol Gempol-Pasuruan (Gempas) Km 786/B. RAT kabur dengan mobil tracel Isuzu Elf dan sempat dikejar Tim Unit 3 PJR Polda Jatim dan Buser Satreskrim Polres Pasuruan.

Menurut Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Imam SR, pelaku melarikan diri ke Kota Surabaya karena takut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar, setelah melakukan pencurian.

“Kami berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar. Pelaku melarikan diri menuju Surabaya setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ubud,” jelas Imam, dikutip dari beritajatim, Jumat (8/12/2023).

Dalam informasi tersebut, pelaku RAT memutuskan kabur setelah tahu jika temannya yang terlibat pencurian bersamanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ubud. Agar tak tertangkap, RAT menggunakan mobil travel Isuzu Elf menuju Kota Surabaya.

Upaya pelarian pelaku ini diketahui oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ubud yang kemudian berkoordinasi dengan Unit 3 PJR Polda Jatim. Setelah mendapatkan informasi ini, Pawas PJR Unit 3 Polda Jatim, Iptu Subekti memerintahkan patroli unit 313 dengan 2 personel dan dibantu 2 anggota Satreskrim Polres Pasuruan mengejar dan menangkap pelaku.

Dari dalam kendaraan yang ditumpangi pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Di dalam mobil travel Elf tersebut terdapat 8 penumpang dan 1 pelaku pencurian. Barang bukti yang kami amankan berupa 3 tas ransel dan dompet yang diduga milik pelaku,” jelasnya.

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan pada Kamis kemarin (7/12/2023), PJR langsung menyerahkan kasus tersebut kepada anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Pelaku nantinya diserahkan ke Polsek Ubud. (Din/RED)