
SERANG, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 14 kilogram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
“Informasi awal menyebutkan adanya pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Dari situ, kami lakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Andri, Senin (2/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati transaksi ganja dilakukan melalui akun media sosial Instagram. Tim kemudian menangkap tersangka AR yang diketahui sebagai pemegang akun tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Setelah penangkapan AR, polisi melakukan pengembangan dan menemukan delapan paket ganja di sebuah gudang ekspedisi di Kota Serang yang belum sempat dikirim ke penerima. Total berat barang bukti dari lokasi tersebut mencapai 3.010 gram.
Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu (24/1/2026) malam, petugas menangkap tersangka AS di rumahnya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dari tangan AS, polisi menyita empat paket ganja seberat 1.165 gram serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Tak lama berselang, polisi kembali menangkap tersangka UK pada Senin (26/1/2026) pagi di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.
“Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap Andri.
Kapolres menegaskan, Polres Serang berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.(æ/red)