Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang tukang becak bernama Setu Bin Kasbari yang terbukti telah membobol rekening BCA milik Muin Zachry kini dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (30/1/2023) kemarin.
“Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara,” kata JPU Diah Ratri Hapsari dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di PN Surabaya.

Tak hanya itu, Diah Ratri Hapsari, JPU DARI Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga menuntut aktor atau dalang dari pembobolan rekening BCA di Jalan Indrapura Surabaya. Otak pembobol bank ini bernama Mohamad Thoha. Ia akhirnya dituntut JPU selama 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara online atau virtual.
Akibat perbuatan Mohamad Thoha yang bekerjasama dengan Setu ini sukses membuat masyarakat resah, dan korban Muin menanggung kerugian sebanyak Rp320 juta.
Menanggapi tuntutan dari JPU, keluarga dari korban Muin Zachry tidak puas dengan tuntutan jaksa. Pasalnya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami trauma. Selain itu, istri korban meninggal dunia lantaran uang yang dibobol tukang becak tersebut akan digunakan untuk pengobatan istri yang mengalami sakit komplikasi.
“Tuntutan hukumannya kurang berat, apalagi akibat perbuatan kedua terdakwa, ibu saya meninggal dunia akibat uangnya hilang dan tidak bisa buat berobat,” ungkap Dewi Madalia, keluarga korban.
Setu yang kesehariannya bekerja sebagai tukang becak diketahui sukses mengelabuhi teller bank sebelumnya dengan membawa buku tabungan, KTP, dan juga memakai masker serta peci. Ia berhasil mengambil uang tabungan milik korban bernama Muin Zachry sebesar Rp 320 juta.
Namun mendengar tuntutan dari JPU, Setu menyangkal dan membela diri bahwa dirinya hanya seorang tukang becak yang berperan sebagai perantara. “Saya hanya tukang becak Yang Mulia, kenapa dihukum?” tanya Setu. (Din/RED)





