
Serang, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pengedar beserta 92 paket sabu siap edar dengan total berat 31,75 gram.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS (27) dan DP (33). Keduanya diamankan di lokasi berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan aparat kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RS di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan tersangka pertama.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka RS mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang dititipkan kepada rekannya berinisial DP,” ujar Condro saat memberikan keterangan pers, Senin (22/12/2025), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DP di rumahnya. Dari lokasi ini, petugas menemukan 85 paket sabu tambahan serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan transaksi narkoba.
Lebih lanjut, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial EDO, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas Condro.(æ/red)





