SEMARANG, BeritaTKP.com — Aparat gabungan membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi di Jepara dan Semarang yang diduga digunakan untuk memproduksi hingga mendistribusikan pita cukai palsu bagi rokok ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BAIS TNI. Dalam operasi serentak yang digelar pada Selasa (19/5/2026), sebanyak 19 orang berhasil diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan operasi gabungan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
“Ini langkah nyata memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” ujar Djaka di TPP Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).
Menurut Djaka, sebanyak 15 orang ditangkap di Jepara. Mereka diduga sedang melakukan proses penempelan hologram pada pita cukai palsu.
Di wilayah Jepara, petugas menggerebek lima lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi tersebut, aparat menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai belum berhologram, serta 2 mesin stamping foil.
“Sebanyak 15 orang ditangkap di Jepara, mayoritas sedang melakukan proses penempelan hologram,” terang Djaka.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menjelaskan bahwa operasi di Semarang menyasar tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat percetakan pita cukai ilegal.
Dari lokasi percetakan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai palsu.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Innova Zenix yang diduga digunakan untuk distribusi pita cukai ilegal.
“Empat orang diamankan di lokasi Gunungpati ini, termasuk pengendali percetakan,” kata Priyono.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY untuk proses pengembangan lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp38,7 miliar.
“Kami terus memperkuat pengawasan demi melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh,” pungkas Priyono.(æ/red)





