CIANJUR, BeritaTKP.com — Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di area persawahan Kampung Ciburial, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.
Pelaku diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut, seorang perempuan muda berinisial RA (20).
Kasus ini bermula pada Senin (18/5/2026), saat warga yang sedang menanam padi menemukan sebuah karung plastik berisi kain hitam di aliran air sawah. Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan.
Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan penemuan bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas RA sebagai terduga pelaku. RA kemudian diamankan di rumahnya.
“Begitu identitasnya didapat, kami langsung mengamankan RA di rumahnya. Lokasi rumah ke lokasi pembuangan berjarak sekitar 1 kilometer,” ujar Alexander, Kamis (21/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, RA mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di dapur rumahnya tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke area persawahan.
“Dia melahirkan sendiri bayinya. Kemudian bayi tersebut dimasukkan dalam karung dan akhirnya dibuang,” ungkap Alexander.
Polisi menyebut motif RA membuang bayinya karena malu dan takut diketahui keluarga. Bayi tersebut disebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
“Jadi bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah. Karena malu dan takut diketahui keluarga, pelaku membuang bayinya,” jelas Alexander.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih mencari tahu sosok pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
“Kami masih dalami, termasuk mencari tahu siapakah ayah dari bayi malang tersebut,” kata Fajri.
Akibat perbuatannya, RA kini ditahan dan dijerat Pasal 305 serta Pasal 308 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.(æ/red)





