Batang Toru, BeritaTKP.com – Kerentanan ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah banjir besar melanda kawasan tersebut pada akhir 2025. Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera merevisi tata ruang berbasis mitigasi bencana serta menetapkan Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Desakan tersebut mengemuka dalam diskusi tematik “Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan” yang digelar Forum Kehutanan Daerah Sumut.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mengatakan perlindungan Batang Toru harus terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang berbasis daya dukung lingkungan.

“Kita perlu melihat penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola hutan sebagai fondasi perlindungan jangka panjang,” ujarnya.

Menurut Panut, tanpa pengaturan zona yang tegas, terutama pada wilayah rawan, risiko bencana akan terus berulang. Ia menilai penetapan Batang Toru sebagai KSN dapat memperkuat integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dinilai Minim Regulasi Kuat

Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai hingga kini belum ada regulasi tata ruang yang implementatif untuk melindungi ekosistem Batang Toru.

“Kebijakan masih banyak di atas kertas dan belum benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

Rianda juga menyoroti perlunya sinkronisasi kehendak politik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar perlindungan kawasan berjalan efektif, termasuk dalam aspek penganggaran.

Ia menegaskan kawasan bekas konsesi perusahaan seharusnya diarahkan untuk restorasi ekosistem, bukan kembali dieksploitasi.

Perlu Zona Merah dan Larangan Bangun Ulang

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Onrizal, menilai pemulihan pascabencana tidak boleh hanya fokus pada perbaikan fisik, tetapi harus memutus siklus risiko.

Ia mendorong penetapan zona merah risiko yang disertai kebijakan no-rebuild atau larangan membangun kembali di lokasi rawan.

“Membangun kembali di lokasi yang sama hanya akan mengulang kerusakan. Zona merah itu larangan, bukan dipadatkan lagi,” tegasnya.

Onrizal juga menekankan pentingnya percepatan revisi RTRW, penguatan KLHS, serta penyusunan RDTR di wilayah rawan agar pengendalian ruang lebih efektif hingga tingkat tapak.

Bencana Jadi Alarm Tata Ruang

Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), M. Yakub Ishadamy, menyebut bencana hidrometeorologi akhir 2025 yang menyebabkan kerugian hingga belasan triliun rupiah menjadi alarm serius bagi tata ruang Sumatera Utara.

Ia menilai pemerintah belum memiliki rencana kontingensi banjir yang terintegrasi dalam RTRW. Selain faktor deforestasi, Yakub juga menyoroti curah hujan ekstrem dan pergerakan sesar Sumatera sebagai faktor geologis yang memperparah kerentanan wilayah.

“Bencana harus diintegrasikan dalam tata ruang, bukan hanya pendekatan tematik,” ujarnya.

Sejumlah pihak berharap Batang Toru dipandang sebagai satu kesatuan lanskap ekologis strategis secara nasional. Tanpa pembenahan tata ruang dan penguatan regulasi, kawasan yang kaya keanekaragaman hayati ini dinilai akan terus menghadapi ancaman bencana berulang.(æ/red)