MADIUN, BeritaTKP.com — Martha Amalia Iflahah, istri pertama Dwi Bagus Martono (DBM), akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya yang berinisial AGF. Martha menegaskan tidak mengetahui tindakan keji yang diduga dilakukan suaminya di area belakang rumah mereka.
Dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), Martha mengungkapkan bahwa saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, dirinya sedang menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.
Sebagai seorang guru, ia mengaku memiliki jadwal kerja dari pagi hingga sore hari. Karena itu, Martha menyatakan tidak mengetahui apa yang dilakukan Dwi Bagus di rumah ketika dirinya sedang bekerja.
Ia juga menegaskan tidak pernah melihat maupun mendengar kejadian mencurigakan yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan tersebut.
Menurut Martha, komunikasi dan interaksinya dengan sang suami selama ini berjalan seperti biasa. Ia mengaku tidak menyadari adanya perubahan perilaku Dwi yang mengarah pada dugaan tindak pidana tersebut.
Baru Mengetahui Suami Menikah Siri
Martha juga mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui Dwi Bagus memiliki hubungan dengan perempuan lain dan telah menikah siri dengan Dini Hardiyanti pada 10 Oktober 2026.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Dwi kepada Martha sebelum kasus pembunuhan tersebut terungkap ke publik.
Martha mengaku terpukul setelah mengetahui kenyataan bahwa suaminya memiliki rumah tangga lain. Terlebih, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana serius yang menewaskan dua orang.
Ia tidak menampik bahwa kasus tersebut memberikan tekanan emosional yang berat. Meski demikian, Martha menyatakan berupaya tetap kuat dan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan kepolisian berlangsung.
Ia juga menyampaikan keinginannya agar Dwi berani mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi Rampungkan Prarekonstruksi
Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya, AGF. Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka diduga melakukan mutilasi serta pembakaran terhadap jasad korban.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sebelumnya telah melaksanakan rangkaian prarekonstruksi untuk mendalami kronologi kejadian, termasuk memetakan lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Keterangan Martha mengenai keberadaannya saat peristiwa berlangsung menjadi bagian dari informasi yang disampaikan kepada publik. Namun, seluruh fakta terkait perkara ini tetap menjadi kewenangan penyidik untuk didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.
Dwi Bagus Terancam Hukuman Maksimal
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum. Kepolisian terus mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap secara menyeluruh bagaimana pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan AGF terjadi.(æ/red)





