LAMPUNG, BeritaTKP.com — Praktik dugaan perkawinan pesanan yang melibatkan perempuan Indonesia dan warga negara (WN) China terbongkar di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas imigrasi mengamankan empat warga negara China dan memeriksa dua perempuan Indonesia yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Di balik perkenalan perempuan Indonesia dengan pria asal China, petugas menemukan indikasi adanya transaksi uang dan pemberian barang melalui perantara. Modus yang diduga digunakan adalah menawarkan perempuan Indonesia kepada pria asal China untuk dinikahi secara siri dengan imbalan tertentu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyebut temuan tersebut mengarah pada dugaan praktik perkawinan pesanan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi bahwa perempuan Indonesia ditawarkan kepada pria asal China dengan nominal tertentu sebelum calon pasangan datang ke Indonesia untuk melangsungkan pernikahan siri.
Perantara Diduga Terima Uang Rp500 Juta
Salah satu perempuan berinisial MS (21) diduga berperan sebagai perantara yang memperkenalkan perempuan Indonesia kepada pria asal China.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku menerima pemberian uang dari suaminya yang merupakan WN China berinisial ZH (32). Total pemberian tersebut diklaim mencapai Rp500 juta selama periode April hingga Oktober 2026.
Namun, pihak imigrasi menegaskan bahwa angka tersebut masih berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dan belum sepenuhnya dibuktikan melalui penelusuran aliran dana.
Selain uang, petugas juga mendalami dugaan pemberian barang bernilai tinggi, termasuk perhiasan dan sepeda motor, yang disebut berkaitan dengan kesepakatan perkawinan siri.
Imigrasi masih menelusuri apakah transaksi tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas dan siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Perempuan Diduga Mengalami Eksploitasi di China
Pengungkapan kasus ini juga berkaitan dengan informasi mengenai perempuan asal Lampung yang diduga mengalami eksploitasi setelah dibawa ke China melalui modus serupa.
Berdasarkan informasi dan bukti komunikasi digital yang diterima petugas, perempuan tersebut diduga mengalami penyiksaan, penganiayaan, serta pembatasan kebebasan.
Paspor korban disebut disimpan oleh pihak lain sehingga korban tidak leluasa bepergian maupun kembali ke Indonesia. Bahkan, terdapat dugaan korban dipaksa melayani kebutuhan seksual dengan imbalan uang.
Salah satu perempuan yang diduga mengalami kondisi tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pringsewu.
Temuan ini membuat pihak imigrasi semakin serius mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi terhadap perempuan Indonesia di luar negeri.
Empat WN China dan Dua WNI Diperiksa
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas memeriksa enam orang pada 29–31 Oktober 2026.
Mereka terdiri atas dua warga negara Indonesia, yakni MS (21) dan STP (19), serta empat warga negara China berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Pengawasan bermula dari operasi intelijen keimigrasian pada 27 Oktober 2026. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan melalui koordinasi dengan Polres Pesawaran dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Petugas melakukan penelusuran terhadap komunikasi digital, dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga aktivitas para WNA selama berada di Indonesia.
Keempat WN China tersebut diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Imigrasi masih memeriksa apakah tujuan kedatangan mereka sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keempat WNA ditempatkan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung.
Imigrasi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lain
Selain memeriksa enam orang tersebut, petugas juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan perantara lain, termasuk seseorang berinisial SR.
Imigrasi memperoleh informasi bahwa dugaan penawaran perempuan kepada pria asal China tidak hanya melibatkan warga Lampung, tetapi juga berpotensi menjangkau perempuan dari daerah lain.
Nur Raisha mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dengan warga negara asing yang disertai iming-iming uang, barang mewah, pekerjaan, maupun janji keberangkatan ke luar negeri.
Pihak imigrasi menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi.
Apabila ditemukan unsur pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan TPPO tersebut. Sementara itu, keempat WNA juga berpotensi dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran perkawinan lintas negara yang melibatkan transaksi mencurigakan dan tidak memiliki kejelasan tujuan.(æ/red)





