PROBOLINGGO, BeritaTKP.com – Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial LH (40) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Pria yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga karena anaknya kerap keluar rumah. Keluarga kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan korban sedang bersama tersangka di kamar kos miliknya.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga mengajak korban mengonsumsi minuman keras sebelum membawanya ke kamar kos.

“Korban ini diajak oleh tersangka minum-minuman keras. Setelah itu, korban diajak ke kamar kos tersangka dan diduga terjadi persetubuhan beberapa kali,” ungkap Zainullah, Senin (2/11/2026).

Dugaan Perbuatan Berlangsung Sejak Februari 2025

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga hubungan antara tersangka dan korban telah berlangsung sejak Februari 2025. Dugaan persetubuhan disebut terjadi berulang kali hingga terakhir pada Oktober 2026.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan.

Polisi kemudian mendatangi kamar kos tersangka bersama orang tua dan keluarga korban. Dalam penggerebekan tersebut, LH berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia anak. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.(æ/red)