PATI, BeritaTKP.com — Pertemuan yang semula diharapkan menjadi momen menyenangkan justru berakhir pahit bagi NS (35), perempuan asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ia diduga menjadi korban pencurian sepeda motor oleh pria yang menjadi teman kencannya saat bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026. Saat itu, NS datang bersama seorang pria berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan, Pati, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 milik korban.

Namun, pertemuan tersebut diduga telah dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kejadian bermula ketika NS sedang mandi di kamar hotel. Pada saat bersamaan, AA berpamitan keluar dengan alasan hendak mencari makanan.

Tanpa menaruh kecurigaan, korban membiarkan pria tersebut pergi. Akan tetapi, waktu terus berlalu hingga satu hingga dua jam, AA tidak kunjung kembali.

Korban kemudian mencoba menghubungi teman kencannya tersebut, tetapi tidak mendapatkan respons. Sepeda motor miliknya pun ikut menghilang.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, NS akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Rumahnya

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Pati melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi AA alias F sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian menangkap pria tersebut di rumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2026 yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, pelaku diduga sengaja memanfaatkan situasi ketika korban sedang mandi untuk membawa kabur sepeda motor.

Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan adalah mengajak korban menginap di hotel, kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa kendaraan milik korban tanpa izin.

Akibat kejadian tersebut, NS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Atas dugaan perbuatannya, AA alias F dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

Kasus Curanmor Lain Terungkap, Motor Dijual Rp2 Juta

Selain kasus pencurian dengan modus pertemuan kencan, Polresta Pati juga mengungkap perkara pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati.

Korban berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam keluaran 2019 saat menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 5 Juni 2026. Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian dilakukan menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman kendaraan.

Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Penangkapan dilakukan di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah kepada dua orang lain, yakni R (56), warga Kecamatan Pati, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan, serta AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, yang diduga menjadi penadah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor Honda Beat milik korban diduga telah dijual melalui R kepada AR dengan harga sekitar Rp2 juta.

Polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat milik korban, Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T beserta mata kuncinya.

Dalam perkara tersebut, ketiga terduga pelaku dipersangkakan dengan pasal terkait pencurian dan penadahan sebagaimana ketentuan KUHP yang disebutkan kepolisian.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi perhatian terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau tetap waspada, termasuk ketika bertemu orang yang baru dikenal maupun saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.(æ/red)