TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung membongkar dugaan jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIA Kediri dan menemukan 14 paket sabu dengan berat total 7,65 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mendapati enam warga binaan dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap 39 narapidana di Blok C7.
Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto menjelaskan, penggeledahan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) malam hingga Minggu (1/11/2026) dini hari. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Polres Kediri Kota, Polres Kediri, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.
Menurut Wiwin, langkah tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus kurir sabu dengan barang bukti sekitar 400 gram di wilayah Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Diduga Dikendalikan Narapidana Berinisial DR
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga jaringan peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DR dari dalam lapas.
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan dengan pengamanan ekstra di Blok C7 Lapas Kediri. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari sekitar satu gram hingga dua gram.
Total berat seluruh barang bukti yang ditemukan mencapai 7,65 gram.
Paket narkotika itu disembunyikan di sejumlah tempat, antara lain saku pakaian, tumpukan baju, selokan, hingga di dalam sarung.
Meski barang bukti ditemukan di blok tempat DR berada, polisi menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan paket sabu tersebut bukan milik DR, melainkan milik warga binaan lain di blok yang sama.
Kendati demikian, penyidik mengaku telah mengantongi bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan DR sebagai pengendali jaringan peredaran sabu di Tulungagung.
Enam Warga Binaan Positif Narkoba
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan tes urine terhadap 39 warga binaan yang berada di Blok C7. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif narkoba.
Wiwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah hasil tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba secara bersama-sama di dalam lapas.
Temuan 14 paket sabu dan enam warga binaan yang positif narkoba selanjutnya diserahkan kepada Polres Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Tulungagung memfokuskan penanganan perkara terhadap DR yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
Kurir Dijanjikan Upah Rp 20 Juta
Dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tulungagung, DR diduga memerintahkan seorang pria berinisial R untuk menjadi kurir. Tugas R adalah mengantarkan pesanan sabu kepada para konsumen.
Sebagai imbalan, R dijanjikan bayaran sebesar Rp 20 juta. Namun, dari jumlah tersebut, polisi menyebut baru Rp 6 juta yang telah dibayarkan.
Kapolres Tulungagung menyatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap lebih jauh pola operasi jaringan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyidikan setelah proses pengembangan selesai.
Pengungkapan ini kembali menyoroti dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta asal-usul barang haram tersebut.(æ/red)





