Sukabumi, BeritaTKP.com – Istri dari Dika Eka pelaku kasus injak Alquran yang mengebohkan publik berinisial SR (24) juga turut menjadi tersangka. Karena itu, istri Dika Eka juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kini, istri Dika Eka telah mendekam di sel tahanan kepolisian. Ia ditangkap bersama suaminya setelah video Eka Dika injak Alquran viral di media sosial. Video Dika injak Alquran diunggah oleh istrinya, SR di media sosial Facebook karena kesal.

Video itu diunggah saat keduanya tengah liburan di Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Video injak Alquran itu sebenarnya sudah direkam pada dua tahun yang lalu, tepatnya 2020. Pada saat itu, Dika disuruh oleh istrinya untuk menginjak kitab suci Alquran.

Sang istri merekam sendiri aksi Dika injak Alquran itu dan kemudian baru diunggah ke akun media sosial pada Rabu, 4 Mei 2022. Saat menginjak Alquran, Dika juga menantang seluruh umat Islam. Dika dan SR mengaku konten tersebut dibuat bukan untuk menistakan agama Islam.

Menurutnya, konten injak Alquran dibuat sebagai bentuk sumpah suami agar ke depannya tidak membuat kesal istrinya lagi.

SR sengaja merekam aksi Dika karena apabila sang suami membuatnya kesal lagi maka ancamannya adalah video itu akan disebarkan.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal,” ucap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Sampai pada akhirnya pasutri itu bertengkar lagi saat sedang berwisata di Pantai Palabuhanratu.

SR langsung mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Alquran ke media sosial Facebook.

“Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER (Dika Eka) dan akan diunggah ke media sosial. Ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” kata Zainal Abidin.

Zainal mengatakan bahwa pihaknya sudah meringkus sepasang suami-istri yang viral karena konten injak Alquran tersebut. Keduanya ditangkap di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi juga menyebut bahwa sepasang suami-istri itu terikat pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu.

Berdasarkan penelurusan, Dika Eka sejak beberapa bulan terakhir tinggal di Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia tinggal bersama istrinya dan mertuanya di rumah sang paman, Ahmad Fuad (48) di Kampung Sukaharja RT 03 RW 04, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.

Ahmad Fuad membenarkan jika keponakannya bersama istrinya tinggal di rumah miliknya.

“Sebenarnya rumah yang ditempati oleh pelaku itu adalah rumah saya pribadi. Saya suruh tinggal karena saya tinggal di rumah lainnya bersama istri,” kata Ahmad Fuad.

Karena tinggal bersama mertuanya, Dika Eka kemudian mengontrak rumah tersebut.

“Karena sudah menikah, dia dan istrinya tinggal satu rumah sama mertuanya (orang tua SR) tetapi harus bayar per bulan Rp700 ribu,” tandasnya. (RED)