Makassar, BeritaTKP.com — Evaluasi akhir tahun Polda Sulawesi Selatan pada 2025 menampilkan dua wajah penegakan disiplin internal. Di satu sisi, jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tercatat menurun. Namun di sisi lain, jumlah anggota yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) justru meningkat, terutama akibat pelanggaran berat seperti keterlibatan narkotika.

Data tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Sulsel, Senin (29/12/2025).

“Penurunan pelanggaran disiplin dan kode etik tidak serta-merta mencerminkan membaiknya kualitas perilaku anggota. Sebab untuk pelanggaran berat, kami tegas dan tidak memberi toleransi,” ujar Djuhandhani.

PTDH Naik, Pelanggaran Berat Jadi Pemicu

Sepanjang 2025, 20 anggota Polri di lingkungan Polda Sulsel dijatuhi sanksi PTDH, meningkat 25 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 16 kasus pemecatan. Mayoritas pemecatan dipicu oleh pelanggaran berat, khususnya kasus narkotika.

“Sejak awal saya bertugas di Sulsel, anggota Polri yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Sanksinya hanya satu: PTDH,” tegas Djuhandhani.

Sebaliknya, pelanggaran disiplin tercatat turun signifikan, dari 124 kasus pada 2024 menjadi 63 kasus pada 2025, atau menurun 50,81 persen. Pelanggaran kode etik juga turun dari 140 kasus menjadi 82 kasus, atau berkurang 58,57 persen.

Reward dan Punishment

Di tengah sanksi berat, Polda Sulsel juga mengklaim konsisten menerapkan sistem reward and punishment. Sepanjang 2025, 115 personel menerima penghargaan, dengan rincian:

  • 3 personel atas inovasi kreatif
  • 57 personel atas keberhasilan pengungkapan kasus
  • 9 personel atas penyelamatan keuangan negara
  • 46 personel atas prestasi olahraga

Namun, peningkatan angka PTDH memunculkan pertanyaan: apakah penurunan pelanggaran ringan diikuti perbaikan sistem pengawasan, atau justru pelanggaran yang terjadi semakin serius dan sistemik?

Catatan Kritis LBH Makassar

Berbanding terbalik dengan klaim internal kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat tren pelanggaran HAM oleh aparat yang justru memburuk.

Direktur LBH Makassar, Abd Azis Dumpa, menyebut sepanjang 2025 terdapat 58 kasus dugaan pelanggaran HAM oleh anggota Polri, meningkat tajam 190 persen dibandingkan 2024.

“Pelanggaran HAM didominasi aktor negara, khususnya Polri. Korbannya beragam, mulai dari perempuan, anak-anak, mahasiswa, buruh, hingga petani,” kata Azis dalam Catatan Akhir Tahun di Kantor YLBHI Makassar, Rabu (24/12).

Menurut Azis, tren ini berdampak langsung pada indeks penegakan hukum nasional. Data World Justice Project menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara, dengan skor 0,5239, tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

“Ini menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih bermasalah dan cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya,” pungkasnya.(æ/red)