BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MAS (20) diringkus polisi setelah diduga mencuri mobil Toyota Agya dan sejumlah barang elektronik milik mantan rekan kerjanya di Bandar Lampung. Aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi keinginan pelaku untuk bergaya hidup mewah dan memamerkan barang-barang mahal atau flexing.

Kapolsek Kemiling, Iptu Putri Tristyowati, mengatakan pelaku ditangkap di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Pelaku mengenal korban karena pernah bekerja bersama. Dia juga mengetahui situasi kos, dan kapan korban ini pergi untuk kerja,” kata Putri, Senin (1/11/2026).

Bobol Kos Saat Korban Bekerja

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Lokasinya di rumah kos korban di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diduga telah mengetahui kondisi tempat tinggal korban karena pernah bekerja bersama. Ia kemudian memanfaatkan situasi ketika korban sedang pergi bekerja.

Pelaku diketahui berangkat dari rumah neneknya di wilayah Lampung Selatan menggunakan jasa ojek online menuju lokasi kejadian.

Setibanya di rumah kos, pelaku diduga mencongkel jendela menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kamar.

Setelah berada di dalam, MAS mengambil sejumlah barang milik korban, yakni mobil Toyota Agya merah bernomor polisi BE 1047 CD, dua unit ponsel merek Oppo dan Realme, satu konsol gim PlayStation 3 (PS3), serta sebuah koper berwarna biru.

PS3 dan sejumlah barang lainnya dimasukkan ke dalam koper. Koper tersebut diduga diserahkan kepada pengemudi ojek online yang menunggu di luar lokasi. Sementara mobil Toyota Agya dibawa pelaku menuju wilayah Lampung Selatan.

Diduga Ingin Pamer Mobil dan Barang Mahal

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pencurian tersebut dipicu keinginan pelaku mengikuti gaya hidup mewah dan memamerkan barang-barang mahal.

“Motifnya diduga karena gaya hidup, pelaku ingin pamer punya mobil dan barang-barang mahal (flexing). PS3 hasil curian juga sudah dijual. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui keberadaan barang tersebut dan kemungkinan perkembangan lainnya,” ujar Putri.

Polisi telah mengamankan mobil Toyota Agya merah serta sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, PS3 yang menurut pengakuan pelaku telah dijual masih dalam penelusuran polisi. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya perkembangan lain dalam kasus tersebut.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, MAS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus tersebut, pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.(æ/red)