SURABAYA, BeritaTKP.com – Pengakuan Dwi Bagus Martono (40) terkait pembuangan sisa pembakaran jasad Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), ke dua sungai di wilayah Madiun dan Ngawi mulai terungkap. Tersangka mengaku membuang tujuh karung berisi abu dan tulang-belulang korban melalui dua jembatan berbeda.

Tiga karung pertama dibuang dari Jembatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, pada 28 September 2026. Sementara empat karung lainnya dibuang sehari kemudian melalui Jembatan Winongo, Kota Madiun.

Kumpulkan Abu dan Tulang Selama Dua Hari

Dwi Bagus mengaku mengumpulkan sendiri sisa pembakaran jasad kedua korban menggunakan sekop. Proses pengumpulan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni pada 28 dan 29 September 2026.

Dari pengakuannya, pada hari pertama tersangka berhasil mengumpulkan tiga karung. Kemudian, empat karung lainnya dikumpulkan sehari setelahnya.

“Saya masukkan karung,” ujar Dwi Bagus.

Setelah terkumpul, tujuh karung tersebut dibuang ke dua sungai melalui Jembatan Kwadungan di Ngawi dan Jembatan Winongo di Kota Madiun.

Polisi Masih Cari Sisa Tulang di Lokasi Pembakaran

Di sisi lain, penyidik Polda Jawa Timur masih berupaya mencari kemungkinan adanya serpihan tulang yang tertinggal di sekitar lokasi pembakaran jasad korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan. Namun, pencarian potongan tulang di sekitar tempat kejadian perkara masih dilakukan.

“Sementara beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan. Nah, tinggal kita melakukan mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP,” ungkap Roy.

Kasus Terungkap Setelah Ibu dan Anak Dilaporkan Hilang

Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya, AGEF, terungkap setelah keluarga melaporkan keduanya hilang. Dini dan anaknya diketahui tidak terlihat sejak 20 September 2026.

Keluarga kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Penyelidikan polisi mengarah kepada Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri Dini. Kecurigaan muncul setelah penyidik menelusuri orang-orang terdekat korban dan mengetahui bahwa keberadaan Dwi juga tidak diketahui sejumlah kerabat maupun temannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing mengungkapkan bahwa Dini dan anaknya diduga telah dibunuh pada 20 September 2026. Dini disebut dibunuh di sebuah hotel, sedangkan anaknya di dalam mobil.

Keduanya diduga dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tali. Setelah itu, tersangka diduga membakar jasad kedua korban di lokasi berbeda untuk menghilangkan jejak.

Polisi akhirnya menangkap Dwi di rumah temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada 11 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka disebut sedang tertidur.

Dalam perkara ini, Dwi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan barang bukti terkait pembunuhan ibu dan anak tersebut.(æ/red)