BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Pelarian Rizki (25), tersangka pembunuhan terhadap sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29), akhirnya berakhir. Setelah lima hari buron, Rizki berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Minggu (1/11/2026).
Tersangka diringkus di rumah keluarganya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Polisi menyebut Rizki diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus penemuan jasad perempuan di wilayah Teluk Betung Utara telah mengarah kepada tersangka.
Diduga Dipicu Kekesalan terhadap Korban
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi kekesalan Rizki terhadap korban yang disebut kerap menyuruhnya melakukan sesuatu.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (25/10/2026). Sebelumnya, Rizki sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman keras hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.00–10.00 WIB, tersangka diminta oleh kakaknya untuk mengantarkan Lilis.
Namun, di tengah perjalanan, kekesalan yang diduga telah dipendam tersangka berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Menurut keterangan polisi, Rizki diduga menggunakan dua balok kayu untuk memukul korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, polisi juga menemukan adanya penggunaan tali plastik dan kain.
Hasil Forensik Temukan Luka di Kepala dan Leher
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan leher korban. Temuan tersebut disebut sesuai dengan keterangan sementara tersangka mengenai cara melakukan pembunuhan.
Polisi menjelaskan, korban diduga terlebih dahulu dipukul pada bagian belakang leher, kemudian ditarik dan kembali dipukul di bagian kepala.
Setelah kejadian, Rizki disebut masih berada di sekitar lokasi dan sempat kembali ke rumah. Namun, setelah jasad Lilis ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026), tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap lima hari kemudian.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya barang milik korban yang dibawa tersangka. Salah satu barang yang masih dicari adalah telepon seluler milik Lilis.
Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana Lain
Selain mendalami dugaan pembunuhan, penyidik juga masih memeriksa unsur perencanaan dan kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 459 KUHP sebagaimana disampaikan penyidik. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.
Sebelumnya, Lilis yang merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dilaporkan hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam parit.
Jasad korban ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026) di parit Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara. Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terikat tali tambang serta tertutup tumpukan bebatuan beton dan potongan kayu.
Sebelum menghilang, Lilis terakhir diketahui pergi bersama seorang pria berinisial R pada Minggu (25/10/2026). Belakangan, pria tersebut diketahui merupakan sepupunya sendiri, yakni Rizki, yang kini telah diamankan polisi.(æ/red)





