Jakarta, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri kemarin menggelar jumpa pers terkait kasus Binomo yang menyeret nama Crazy Rich Medan Indra Kesuma atau yang dikenal Indra Kenz.
Jumpa pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampak menggunakan baju tahanan.
Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga turut ditampilkan di atas meja. Di belakang meja tampak Indra Kenz berdiri. Indra Kenz juga tampak berubah tampilan dengan berambut cepak.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan. Dia tampak berambut cepak.
“Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan,” ucap Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (RED)






