
Way Kanan, BeritaTKP.com – Setelah hampir dua tahun buron, seorang pria yang terlibat kasus pembacokan terhadap pamannya sendiri di Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Pelaku bernama Sepki Andiko (29) datang ke Polsek Kasui setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh petugas kepolisian bersama pihak keluarga.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan berat yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.
“Pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB ke Polsek Kasui setelah dilakukan pendekatan oleh anggota TEKAB 308 Presisi bersama keluarga,” ujar AKP Eko, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polsek Kasui/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 28 Agustus 2024.
Kronologi Pembacokan
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun 1 Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Korban, Mulyadi (41), mengalami luka bacok serius di bagian kepala sebelah kiri dengan panjang luka sekitar 15 sentimeter akibat serangan senjata tajam.
Menurut Eko, saat kejadian istri korban, Nita (37), tengah mencuci pakaian di luar rumah. Ia kemudian mendengar keributan dari dalam rumah dan segera masuk untuk melihat kondisi suaminya.
“Ketika keluar, saksi melihat korban sudah terkapar bersimbah darah. Ia juga melihat pelaku yang merupakan keponakannya keluar dari rumah sambil membawa sebilah golok, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Kasui untuk mendapatkan perawatan medis. Saat itu, kondisi korban masih kritis sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh petugas.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang sekitar 40 sentimeter, lengkap dengan gagang dan sarung berbahan kayu.
Dipicu Konflik Batas Kebun
Dari hasil penyelidikan, AKP Eko mengungkapkan bahwa motif sementara pembacokan diduga dipicu konflik keluarga terkait sengketa batas kebun antara korban dan pelaku yang telah berlangsung cukup lama.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kasui. Berbagai upaya pengejaran dilakukan oleh pihak kepolisian, namun pelaku baru berhasil diamankan setelah memilih menyerahkan diri.
“Setelah hampir dua tahun dilakukan pencarian, pendekatan persuasif melalui keluarga akhirnya membuat pelaku bersedia menyerahkan diri,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, Sepki Andiko kini telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembacokan. Ia dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(æ/red)





