Foto: Pria inisial ED, pelaku tabrak lari hingga menyeret polisi di Tol Rangkasbitung seorang guru ponpes. (Dok. Istimewa)

BANTEN, BeritaTKP.com – ED (27), pria yang diduga menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) hingga salah satunya terseret di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, disebut berprofesi sebagai tenaga pengajar di sejumlah pesantren. Polisi menduga aksi tabrak lari tersebut dilakukan setelah ED panik ketika kedapatan berduaan dengan perempuan di dalam mobil.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengatakan ED diduga mengajar di beberapa pesantren. Selain itu, pria tersebut juga disebut memberikan pengajaran secara privat di rumah warga.

“Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran,” kata Yeremia, Jumat (6/11/2026).

Menurut Yeremia, saat kejadian ED berada di dalam mobil Toyota Avanza bersama perempuan yang disebut sebagai pacar atau calon istrinya. Kendaraan tersebut diketahui berhenti di bahu jalan tol selama kurang lebih 20 menit.

Situasi berubah ketika dua anggota polisi mendatangi mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan. ED diduga terkejut dan langsung berusaha melarikan diri karena tidak ingin aktivitasnya diketahui petugas.

“Diduga pelaku ini dalam keadaan sadar. Inisial ED kaget dan segera melarikan diri karena tahu tindakannya melanggar hukum. Kemungkinan, dia takut ada pencemaran nama baik karena merupakan tenaga pengajar,” jelas Yeremia.

Polisi memastikan perempuan yang berada di dalam mobil tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hingga kini, perempuan itu masih berstatus sebagai saksi, sedangkan ED telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Banten.

Yeremia menyebut, berdasarkan keterangan ED, perempuan tersebut merupakan pacarnya atau calon istrinya. Setelah kejadian, kendaraan itu melintasi Gerbang Tol Serang Barat dan menuju wilayah Cadasari.

Kronologi Dua Polisi Ditabrak di Tol Rangkasbitung

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, dua personel PJR Ditlantas Polda Banten sedang menjalankan patroli rutin dan menemukan sebuah Toyota Avanza berhenti di bahu jalan tol.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang mobil tersebut untuk memeriksa kondisi kendaraan sekaligus memastikan keadaan pengemudinya.

Namun, ketika kedua anggota turun dan hendak mendekati Avanza, pengemudi tiba-tiba menginjak pedal gas. Mobil tersebut menabrak kedua petugas sebelum melaju meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian itu, kedua anggota PJR mengalami luka-luka. Mereka sempat mendapat pertolongan dari pengguna jalan yang melintas sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Bripda Rizki Novyandri hingga Jumat (6/11/2026) masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dalam kondisi belum sadarkan diri. Sementara itu, Briptu Wahyu menjalani rawat jalan di rumah.

Polisi telah mengamankan ED untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan terhadap peristiwa yang menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami luka tersebut masih menjadi perhatian aparat.(æ/red)