
SUKABUMI, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk seorang oknum guru ngaji berinisial AC (47) atas kasus pencabulan terhadap murid laki-lakinya yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di wilayah Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pendidik keagamaan untuk memperdaya korban dengan menggunakan modus bujuk rayu spiritual.
“Hasil pemeriksaan, AC diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki,” terang Iptu Dudi, Minggu (2/8/2026).
Warga Sempat Geram hingga Videonya Viral Kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada pihak keluarga. Warga sekitar yang mendengar kabar tersebut sempat tersulut emosi hingga mendatangi dan mengusir pelaku dari tempat tinggalnya, yang kemudian rekaman videonya sempat beredar luas di media sosial.
Menanggapi video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan fakta-fakta hukum, serta menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kabur ke Banten dan Terancam 15 Tahun Penjara Mengetahui aksinya terbongkar dan videonya viral, pelaku AC yang berstatus sebagai seorang duda sempat melarikan diri ke luar daerah. Berdasarkan perburuan yang dilakukan petugas, pelaku akhirnya berhasil diringkus di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
“Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan,” tegas Dudi. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta memastikan apakah pelarian pelaku ke Lebak memang disengaja untuk bersembunyi.
Atas perbuatannya, tersangka AC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar. Polisi memastikan tidak ada ruang restorative justice untuk kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini.
Selain memproses hukum pelaku, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, DP3A, serta P2TP2A untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma (rehabilitasi mental) bagi korban.(æ/red)