NGANJUK, BeritaTKP.com — Sidang kedua gugatan terkait pengembangan wisata Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (15/10/2026), berlangsung tanpa kehadiran pihak penggugat. Ketidakhadiran tersebut mengecewakan sejumlah aktivis dan elemen masyarakat yang selama ini memberikan dukungan terhadap gugatan bernilai Rp2 triliun tersebut.

Ian, aktivis Lushgreen sekaligus pihak penggugat, mengakui dirinya tidak hadir dalam persidangan karena keliru melihat jadwal. Ia mengaku baru tiba di PN Nganjuk sekitar pukul 13.00 WIB, ketika persidangan telah selesai dilaksanakan.

“Ketidakhadiran saya murni karena salah melihat jadwal. Saya datang ke PN Nganjuk sekitar pukul 13.00 WIB, ternyata sidang sudah selesai. Ini menjadi kesalahan saya dan saya bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” ujar Ian.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para aktivis, komunitas lingkungan, serta elemen masyarakat yang selama ini mendukung dan mengawal gugatan Watu Lawang. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap persoalan pengembangan kawasan wisata yang menjadi perhatian publik.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman aktivis, khususnya yang telah meluangkan waktu untuk mendukung dan mengawal gugatan ini. Saya memahami kekecewaan teman-teman. Ketidakhadiran saya bukan karena tidak serius menjalani proses hukum, melainkan murni karena kesalahan melihat jadwal. Saya akan berupaya lebih disiplin agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ungkapnya.

Ketidakhadiran penggugat memunculkan kekecewaan di kalangan aktivis yang berharap gugatan tersebut dikawal secara konsisten hingga pokok perkara diperiksa oleh majelis hakim. Bagi mereka, perjuangan melalui jalur hukum membutuhkan komitmen dan kedisiplinan dari pihak yang mengajukan gugatan.

Meski demikian, ketidakhadiran penggugat dalam satu kali persidangan tidak serta-merta berarti gugatan berakhir. Kelanjutan perkara bergantung pada agenda persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ian menyampaikan bahwa sidang ketiga direncanakan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Jadwal tersebut perlu dipastikan kembali melalui informasi resmi dari PN Nganjuk. (widi)