Mojokerto, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus komplotan penggelapan mobil rental. Komplotan yang beranggotakan 3 orang tersebut masing-masing berinisial MA (47), warga Desa Cemengbakalan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kemudian DY (39), perempuan asal Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto dan RE (42), warga Desa Gunungrejo, Singosari, Malang. Sedangkan korbannya adalah DA (40), pengusaha rental mobil di Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Modus yang dilakukan mereka adalah menggadaikan Honda Brio Satya milik korban kepada penadah. “Awalnya mobil Honda Brio Satya warna merah milik korban dirental oleh tersangka DY,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny, Jumat (26/4/2024).

Setelah menyewa mobil dari korban, DY bersama RE menemui MA di sebuah dealer mobil Jalan Banjar Kemantren, Buduran, Sidoarjo, pada 7 Juni 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Mereka menggadaikan mobil Honda Brio itu kepada MA seharga Rp12 Juta.

“DY beralasan mobil tersebut milik ibunya. Sedangkan MA tidak menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut karena percaya dengan RE,” jelasnya.

Selain itu, kata Rudi, DY dan RE berjanji akan mengambil mobil tersebut dari MA paling lambat 2 minggu setelah menerima uang gadai. Namun, hingga saat ini, kedua tersangka tak kunjung mengambil mobil Honda Brio itu.

Tak ingin rugi, MA pun menggadaikan mobil milik korban kepada orang lain sebesar Rp13,5 Juta. “Mobil korban sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkapnya.

Oleh polisi, RE lebih dulu diringkus, sedangkan DY dan MA ditangkap pada Kamis (25/4/2024). Kini ketiganya harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota.

Menurutnya, MA dijerat dengan pasal 480 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang Penadah Hasil Kejahatan. Sedangkan DY dan RE sama-sama dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Din/RED)