BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Seorang karyawan swasta bernama Satria Agung diduga menggelapkan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja di Bandar Lampung, Lampung. Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga menggunakan nota transaksi fiktif dengan mencatut nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pembelian.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, PT Waterindex Tirta Lestari mengalami kerugian mencapai Rp18,39 juta. Kasus ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, mengatakan dugaan penggelapan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual ratusan galon kosong milik perusahaan kepada pihak lain secara tunai. Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Regan, Senin (12/10/2026).

Diduga Gunakan Nota Transaksi Fiktif

Menurut Regan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan yang beralamat di Jalan Tembesu 1 Nomor 01, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya, Satria diduga menjual galon kosong milik perusahaan tanpa sepengetahuan pihak manajemen. Penjualan dilakukan secara tunai, sementara uang yang diperoleh disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk menyamarkan transaksi tersebut, tersangka diduga membuat nota fiktif dengan mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak pernah membeli galon.

Transaksi kemudian dicatat seolah-olah berlangsung secara kredit. Cara tersebut diduga digunakan untuk menutupi penjualan galon yang dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan.

Kasus Terungkap Setelah Perusahaan Melapor

Dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah pihak PT Waterindex Tirta Lestari melaporkan kasus itu kepada kepolisian pada 7 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1719/IX/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pihak perusahaan kemudian menyerahkan Satria kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan penyidik, Satria kemudian ditahan.

Polisi Sita Nota Fiktif dan Dokumen Perusahaan

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penggelapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh lembar nota fiktif, berita acara audit PT Waterindex Tirta Lestari, surat pernyataan yang ditandatangani tersangka, surat pengangkatan kerja, serta slip gaji.

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tersangka selanjutnya akan diproses melalui mekanisme peradilan.(æ/red)