JAKARTA BARAT, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DR (24) ditangkap dan ditahan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga diberi minuman beralkohol sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada Senin (12/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari di sebuah kamar kos di Jalan Kebon Jeruk, Kecamatan Tamansari.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut korban dan terduga pelaku baru saling mengenal sebelum kejadian.
Polisi Dalami Dugaan Pemberian Minuman Beralkohol
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, DR diduga memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum membawanya ke lokasi kejadian.
Ketika korban berada dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Polisi masih menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan. Informasi mengenai rangkaian kejadian disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan yang telah diperoleh petugas.
Tersangka Ditahan, Sejumlah Bukti Dikumpulkan
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan DR sebagai tersangka.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Korban Mendapatkan Perlindungan dan Pendampingan
Polisi menyatakan telah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses penanganan perkara berlangsung.
AKBP Evi Pagari juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak serta memberikan perhatian terhadap lingkungan pergaulan mereka.
Menurutnya, anak perlu merasa aman untuk menceritakan persoalan yang dialami sehingga keluarga dapat segera memberikan dukungan apabila terjadi situasi yang membahayakan.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(æ/red)





