Jombang, BeritaTKP.com – Sebanyak tiga pelaku pengeroyokan terhadap lima pemuda di Alun-alun Jombang berhasil diringkus oleh Polres Jombang. Ketiga pelaku tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi atas ulah yang mereka perbuat.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan bahwa sekumpulan pesilat tersebut berjumlah sekitar 30 orang. Mereka berkonvoi ke Jombang kota setelah melakukan penggalangan dana di Desa Keras, Kecamatan Diwek, pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 23.00 wib.
Sampai di Alun-alun Jombang, sekelompok dari salah satu perguruan silat ini menghampiri 5 pemuda yang tengah asyik nongkrong. Lima pemuda tersebut adalah NBS ,19, warga asal Kunjang, Kediri, IS ,16, warga asal Purwoasri, Kediri, serta FAV ,16, ITU ,17, dan FMK ,15, ketiganya berasal dari warga Gudo, Jombang.
“Mereka menanyai para korban apakah ada yang dari perguruan silat lain. Namun, tidak ada satu pun dari korban menjadi anggota perguruan silat yang dimaksud,” pungkas Teguh, Selasa (4/1/2022).
Lalu, tiba-tiba salah seorang dari sekelompok pesilat tersebut marah sambil menuduh di antara korban ada yang melotot kepada dirinya. Pelaku lantas memukul pelipis kiri salah seorang korban yang dituduh melotot tersebut.
Sekelompok pesilat tersebut lalu mengeroyok lima korban sekaligus hingga babak belur. Mereka meninggalkan para korban begitu saja setelah melakukan penganiayaan.
“Sehingga para korban mengalami luka lebam di bagian muka dan tubuh,” beber Teguh.
Diketahui para korban melaporkan ke Polres Jombang pada Senin (3/1/2022) dini hari. Saat itu polisi langsung memburu para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil meringkus sebanyak tujuh pemuda yang diduga mengeroyok para korban.
“Dari 7 orang yang kami amankan, 3 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Karena yang melakukan pemukulan 3 orang itu, 4 lainnya diketahui hanya membonceng pelaku,” ungkap Teguh.
Tiga tersangka pengeroyokan yang saat ini ditahan di Rutan Polres Jombang adalah WTN ,19, dan YAS ,17) warga asal Desa Puton, Diwek, Jombang, serta AA ,17, warga asal Desa Mayangan, Jogoroto, Jombang.
Mereka bertiga dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan 4 pemuda yang sempat diamankan, hanya berstatus saksi. Mereka hanya dikenai wajib lapor.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang lain,” tandas Teguh. (k/red)






