PALI, BeritaTKP.com – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial NRD (20) alias Dani nekat menodong ayah kandungnya sendiri dengan pisau hanya karena tidak diberi uang untuk bermain judi online slot.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI, pada Selasa (21/10/2025) malam di rumah korban, Jl. Baru Telkom, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda Indapit, S.H., M.H.

Kronologi Kejadian: Minta Uang Rp700 Ribu untuk Judi Online

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB saat pelaku meminta uang sebesar Rp700.000 kepada ayahnya, Mahpudin (59). Tanpa curiga, korban memberikan uang tersebut.

Tak lama setelah itu, NRD mengisi saldo aplikasi Dana dengan uang tersebut dan menggunakannya untuk bermain judi online slot. Namun, pelaku mengalami kekalahan dan kehilangan seluruh uangnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, NRD pulang ke rumah dalam kondisi emosi. Ia langsung menuju dapur, mengambil sebilah pisau, dan menodongkannya ke arah ayahnya sambil meminta uang tambahan sebesar Rp1.500.000.

“Pak, aku nak mintak duet Rp1.500.000,” ucap NRD kepada korban sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.

Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dengan alasan mencari uang, dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Talang Ubi.

Tim Elang Polsek Talang Ubi Bergerak Cepat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk segera mengamankan pelaku.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil menangkap NRD tanpa perlawanan di dalam kamar rumah korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau bergagang cokelat yang digunakan pelaku untuk mengancam ayahnya.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ardiansyah.

Pelaku Dijerat Pasal KDRT dan Pengancaman

NRD kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Polsek Talang Ubi memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara (BP) dan melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Judi Online Jadi Pemicu Kekerasan Keluarga

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan akibat judi online di Indonesia. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terjerat permainan judi digital yang bisa menghancurkan ekonomi, keluarga, dan masa depan.(æ/red)