TULUNGAGUNG, BeritaTKP – Impian sejumlah calon jemaah untuk menunaikan ibadah haji melalui program haji plus berujung kekecewaan. Mereka diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka berinisial MK (40), warga Lombok Barat, kini ditahan di Lapas Tulungagung setelah perkara dugaan penipuan tersebut dilimpahkan penyidik Polres Tulungagung kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara sekaligus tersangka dari penyidik kepolisian.

“Yang bersangkutan kami tahan di Lapas Tulungagung,” ujar Roni, Sabtu (22/8/2026).

Ditawari Program Haji Plus

Kasus tersebut bermula pada Januari 2024 ketika MK menawarkan program haji plus kepada salah seorang calon jemaah berinisial AM.

Selanjutnya, pada 19 Februari 2024, tersangka kembali menawarkan program serupa melalui saksi PR. Paket yang ditawarkan disebut memiliki biaya lebih murah dengan sejumlah fasilitas, seperti hotel, konsumsi, mutowif, serta transportasi selama berada di Makkah.

Para calon jemaah kemudian diminta melakukan pembayaran. Sejumlah uang yang diterima saksi PR selanjutnya diserahkan kepada MK, termasuk melalui transfer ke rekening tersangka.

Berangkat ke Bandara, Tak Bisa ke Arab Saudi

Rombongan calon jemaah kemudian berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 3 Mei 2024. MK dan PR turut mendampingi rombongan tersebut.

Namun, setibanya di bandara, para calon jemaah justru tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Visa yang digunakan ternyata merupakan visa ziarah, bukan visa haji.

Situasi tersebut membuat para calon jemaah tidak dapat berangkat sesuai tujuan awal yang telah dijanjikan.

Rombongan kemudian dialihkan ke Malaysia dan harus menunggu selama sekitar tiga hari tanpa kepastian keberangkatan ke Arab Saudi.

Kerugian Capai Rp434 Juta

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp434 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya MK diproses secara hukum.

Setelah penyidik menyelesaikan perkara, berkas beserta tersangka dilimpahkan kepada Kejari Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.

Kejaksaan kini menyiapkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung guna menjalani persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan serta jenis visa yang digunakan sebelum melakukan pembayaran untuk program haji maupun perjalanan ibadah ke luar negeri.(æ/red)