
SURABAYA, BeritaTKP – Kasus dugaan kekerasan seksual, penyalahgunaan kekuasaan (power abuse), dan ancaman yang melibatkan pemilik restoran makanan Korea di Surabaya berinisial SSY (64) terus menuai sorotan publik. Warga Negara (WN) Korea Selatan tersebut dilaporkan oleh dua karyawannya atas dugaan pemerkosaan berulang.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting terkait kasus bejat tersebut:
1. Bermula dari Pesta Miras dan Modus Dicekoki Alkohol
Kasus ini terkuak setelah korban berinisial MAD (28), yang bekerja sebagai sekretaris restoran di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, melaporkan tindakan keji yang dialaminya. Aksi pertama bermula pada 12 Maret 2026 malam, saat restoran dalam keadaan tutup dan pelaku menggelar pesta minuman keras bersama tamu WN Korea dari Jember.
MAD mengaku dicekoki minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, ia dibawa ke hotel oleh pelaku dengan dalih hendak diantar pulang, namun justru menjadi korban pemerkosaan pertama.
2. Korban Ditekan Lewat Ancaman Berlapis
Selama berada dalam cengkeraman pelaku, korban kerap mendapatkan intimidasi psikologis yang berat. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya, SSY mengancam korban dengan pemecatan, penahanan gaji, hingga ancaman kekerasan fisik terhadap keluarga korban menggunakan “tukang pukul”. Karena ketakutan luar biasa dan berada di bawah tekanan ancaman tersebut, korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan pelaku.
3. Kekerasan Seksual Berlangsung Berulang Kali
Tindakan pemerkosaan tersebut ternyata tidak berhenti sekali. Pelaku terus memperdaya korban secara berulang hingga bulan Juli 2026. Modus operandi serupa terus diulang, bahkan korban sempat dipaksa pindah dan tinggal di rumah pribadi pelaku di kawasan Wiyung, Surabaya, sejak Mei 2026 untuk dijadikan budak seks di bawah ancaman teror.
4. Aksi Penyelamatan Dramatis oleh Rekan Kerja
Puncak ketegangan terjadi pada akhir Juli 2026. Setelah berbulan-bulan menderita tekanan mental hingga sempat berniat mengakhiri hidupnya, MAD akhirnya berani melawan penolakan pada 27 Juli 2026.
Keesokan harinya, saat kembali ditekan, MAD diam-diam menghubungi manajer restoran untuk meminta pertolongan darurat. Tiga orang rekan kerja mendatangi rumah pelaku dan berhasil menyelamatkan korban bersama seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SUF (24), yang ternyata juga menjadi korban dengan modus serupa.
5. Laporan Resmi ke Polrestabes Surabaya
Dua korban telah resmi membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan terpisah di Polrestabes Surabaya:
Laporan Pertama: Dibuat oleh MAD pada 29 Juli 2026 (Nomor: TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR).
Laporan Kedua: Dibuat oleh ART berinisial SUF pada 6 Agustus 2026 (Nomor: LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR).
6. Dugaan Korban Lain Mencapai 3-4 Orang
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, mengungkapkan bahwa setelah kasus ini mencuat, terdapat sekitar 3 hingga 4 orang korban lainnya yang menghubunginya melalui pesan langsung (Direct Message). Para korban tersebut merupakan mantan pekerja pelaku, mulai dari asisten pribadi, penerjemah, hingga staf restoran lain yang mengalami modus serupa namun sebelumnya terbungkam karena rasa takut.
7. Terduga Pelaku Diduga Kabur dan Koordinasi Pencekalan
Saat ini, keberadaan SSY dikabarkan tidak berada di Surabaya dan diduga berupaya kabur. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan agar pelaku WN Korea tersebut tidak bisa melarikan diri ke luar negeri, sementara proses penyidikan di Unit PPA-PPO Polrestabes Surabaya terus berjalan intensif.(æ/red)





