BANDAR LAMPUNG, BeritaTKP.com – Proses hukum terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Nissan Grand Livina di pusat Kota Bandar Lampung terus bergulir. Hasil penyelidikan terbaru mengungkapkan fakta bahwa pengemudi minibus abu-abu berinisial AR (60) tersebut merupakan seorang pensiunan anggota TNI.
Meski insiden tersebut memicu kerusakan masif dan menyebabkan tiga orang harus dilarikan ke rumah sakit, pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung sejauh ini belum menetapkan AR sebagai tersangka. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penentuan status hukum terhadap purnawirawan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara.
Kronologi Pelarian Taktis Akibat Panik
Peristiwa mencekam ini terjadi pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Jalur kecelakaan membentang dari arah Jalan Kartini, tepatnya di depan Central Plaza, hingga ke kawasan di depan Bank Panin, Bandar Lampung.
Berdasarkan data pemeriksaan sementara, urutan kronologi kecelakaan beruntun tersebut adalah sebagai berikut:
- Titik Benturan Pertama: AR yang mengemudikan kendaraannya dari arah Rumah Sakit Bumi Waras kehilangan konsentrasi, diduga kuat akibat didera rasa lelah atau mengantuk. Mobilnya kemudian menyenggol sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh seorang warga berinisial AH di depan Central Plaza hingga korban terjatuh dan terluka.
- Aksi Melarikan Diri: Alih-alih menghentikan laju kendaraan untuk memberikan pertolongan, AR yang diduga panik pasca-tabrakan pertama justru menginjak pedal gas dalam-dalam ke arah kawasan Bambu Kuning.
- Titik Benturan Kedua: Pelarian ugal-ugalan tersebut berakhir tragis di depan Bank Panin. Mobil Grand Livina tersebut menghantam secara membabi buta gerobak angkringan, gerobak martabak, serta melukai dua orang yang berada di lokasi, yakni SW dan A.
- Dampak Kerusakan Finansial: Laju mobil baru terhenti total setelah menyapu tiga unit sepeda motor yang sedang terparkir serta menyeruduk satu unit mobil Toyota Avanza abu-abu yang berada di sekitar area parkir tersebut.
Penyelidikan Medis dan Status Hukum Terlapor
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Alvira Yunita, memastikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat pasca-kejadian dengan memeriksa kondisi fisik dan menguji urine pengemudi. Hasil tes laboratorium menyatakan AR negatif dari pengaruh narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Pernyataan Resmi AKP R Manggala Agung: “Penyebab mutlak kecelakaan masih dalam proses penyelidikan mendalam, dengan indikasi awal murni karena faktor kelelahan (micro sleep). Terkait status hukum pengemudi, penyidik Satlantas masih melakukan pendalaman materiil dan perkara ini akan digelarkan terlebih dahulu sebelum ada penetapan status tersangka.”
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden berdarah di akhir pekan tersebut, tiga orang korban yang mengalami luka-luka kini masih harus menjalani perawatan medis intensif. Selain itu, sejumlah kendaraan serta lapak usaha milik pedagang kaki lima dilaporkan mengalami kerusakan parah dan menuntut adanya ganti rugi materiil.(æ/red)





